PANTANGAN MENCUKUR RAMBUT SAAT ISTRI MENGANDUNG: PERSPEKTIF PSIKOLOGI DAN ETIKA HINDU

 

PANTANGAN MENCUKUR RAMBUT SAAT ISTRI MENGANDUNG

(PERSPEKTIF PSIKOLOGI DAN ETIKA HINDU)

 

Oleh

 

I Made Dwi Susila Adnyana, M.Pd

Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Negara

Email: Ringofdevibali@gmail.com



Masa kehamilan merupakan suatu masa yang sangat dinanti-nantikan oleh sepasang suami istri ketika telah memasuki jenjang Grhastha Asrama (jenjang pernikahan). Masa kehamilan adalah momen yang sangat membahagiakan, namun juga sangat rentan terhadap godaan; karena selama menunggu sembilan bulan masa kehamilan, suami istri diharuskan untuk menjaga tingkah laku karena akan berdampak besar terhadap janin yang ada di dalam kandungan.

Terdapat sebuah anggapan yang diasumsikan oleh masyarakat Hindu di Bali, khususnya di daerah pedesaan yang menyatakan bahwa ketika seorang ibu mengandung, sang ayah tidak diperbolehkan untuk mencukur rambutnya. Hal ini tentu merupakan suatu keunikan tersendiri bagi seorang suami yang istrinya sedang mengandung. Mengapa ada pantangan demikian? Asumsi tersebut tentu perlu dikaji secara mendalam agar dapat menemukan jawaban yang ilmiah dan logis, apalagi di era globalisasi seperti sekarang ini dimana pemikiran masyarakat sudah mulai intelek.

Supaya menemukan jawaban yang tepat dan menghilangkan prasangka gugon tuwon*, penulis mencoba mengkaji dalam perspektif psikologi dan etika Hindu. Dari sudut pandang psikologi, kelahiran seorang anak sangat dipengaruhi oleh karakteristik dan sifat sang ibu. Apapun yang dilakukan oleh sang ibu ketika sedang mengandung, secara psikologi sangat berdampak pada janin yang ada di dalam kandungannya. Begitu juga dengan watak, sifat, dan prilaku sang anak ketika lahir nanti. Apabila sang ibu selama masa kehamilan selalu menanamkan pikiran yang positif, maka anak yang akan dilahirkan nanti akan berpengaruh positif. Begitu juga sebaliknya, apabila sang ibu menanamkan pikiran yang negatif, akan berpengaruh negatif terhadap sang anak. Oleh sebab itu, untuk menjaga pikiran dan hati seorang istri agar tidak berpikiran yang negatif terhadap suami, dibuatkanlah suatu pernyataan tentang “Pantangan Mencukur Rambut Saat Istri Mengandung”.

Pernyataan ini dibuat agar sang suami dapat menjaga hati dan pikiran sang istri agar tetap tenang, dan tidak berpikiran yang macam-macam. Mengapa tidak boleh mencukur rambut? Logikanya adalah jika seorang suami tidak mencukur rambut selama istri mengandung sembilan bulan, maka suami akan terlihat kusam dan kumal dengan rambut yang panjang tak terurus. Akan tetapi jika sang suami mencukur rambutnya, maka akan nampak terlihat tampan dan menawan, sehingga dapat membuat sang istri merasa penuh kecurigaan terhadap suami (takut apabila sang suami mempunyai selingkuhan). Lalu bagaimanakah jika sang suami mencukur rambutnya? Apakah ada pengaruhnya terhadap janin di dalam kandungan?

Penjelasan yang dapat penulis berikan dari berbagai informan dan dari pengalaman penulis sendiri adalah tidak ada hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Seorang suami boleh-boleh saja mencukur rambutnya apabila telah ada kesepakatan dengan sang istri dan tetap konsekuen menjaga hati dan perasaan sang istri. Hal ini adalah bagian dari etika Hindu, dimana jika seorang istri sedang mengandung, sang suami wajib menjaga dan melindungi sang istri beserta janin yang ada di dalam kandungannya. Sebab masa kehamilan dalam perspektif Hinduisme adalah  sama dengan masa melaksanakan tapa bratha (pengendalian diri). Seorang suami istri diharuskan dapat menjaga etika tingkah laku selama masa kehamilan. Dalam Kitab Sārasamuccaya dijelaskan sebagai berikut.

Hana karmapatha ngaranya, kahrtaning indriya, sapuluh kwehnya, ulahakêna, kramanya, prawṛttyaning manah sakarêng, têlu kwehnya; ulahaning wak, pat, prawṛttyaning kāya, têlu, piṇḍa sapuluh, prawṛttyaning kāya, wāk, manah, kangêta

(Sārasamuccaya. 73)

Adalah karmapatha namanya, yaitu pengendalian hawa nafsu, sepuluh banyaknya yang patut dilaksanakan. Perinciannya; gerak pikiran, tiga banyaknya; prilaku perkataan, empat jumlahnya; gerak tindakan, tiga banyaknya; jadi sepuluh banyaknya. Perbuatan yang timbul dari gerakan badan, perkataan, dan pikiran, itulah patut diperhatikan.

Si tan engin adêngkya ri drbyaning len, si tan krodha, ring sarwa sattwa, si mamituhwa ri hana ning karmaphala, nahan tang tiga ulahaning manah, kahṛtaning indriya ika

(Sārasamuccaya. 74)

Tidak ingin dan dengki pada kepunyaan orang lain, tidak bersikap gemas kepada segala makhluk, percaya akan kebenaran ajaran karmaphala, itulah ketiganya perilaku pikiran yang merupakan pengendalian hawa nafsu.

Ujar ahala, ujar aprgas, ujar pisuna, ujar mithyā, nahan tang pāt singgahananing wāk, tan ujarakena, tan angêna-ngênan, kojaranya

(Sārasamuccaya. 75)

Perkataan jahat, perkataan kasar, perkataan memfitnah, perkataan bohong (tak dapat dipercaya); itulah keempatnya harus disingkirkan dari perkataan. Jangan diucapkan dan jangan dipikir-pikir akan diucapkan.

Syamātimāti, mangahalahal, si paradāra, nahan tang têlu tan ulahakena ring asing, ring parihāsa, ring āpatkāla, ri pangipyan tuwi singgahana jugeka

(Sārasamuccaya. 76)

Membunuh, mencuri, berbuat zina; ketiganya itu jangan hendaknya dilakukan terhadap siapapun, baik secara berolok-olok, bersenda gurau, baik dalam keadaan dirundung malang, keadaan darurat dalam khayalan sekalipun, hendaknya dihindari.

Kesimpulannya adalah apabila sepasang suami istri sedang dalam tahap memiliki kandungan, hindarilah sepuluh hal yang dijelaskan dalam Kitab Sārasamuccaya diatas yaitu: (1) Tidak dengki dan iri hati, (2) Tidak bersikap gemas terhadap semua mahluk, (3) Percaya dengan hukum karma, (4) Tidak berkata jahat, (5) Tidak berkata kasar, (6) Tidak memfitnah, (7) Tidak berbohong, (8) Tidak membunuh, (9) Tidak mencuri, dan (10) Tidak berbuat zina. Oleh karena masa kehamilan adalah masa yang sangat rentan, diharapkan kepada sepasang suami istri untuk dapat menjaga etika dan tingkah laku (Tri Kaya Parisudha) terlebih lagi kepada sang ibu; sebab kelahiran seorang anak sangat ditentukan oleh psikologi sang ibu.

 

DAFTAR PUSTAKA

Kajeng, I Nyoman.,dkk. (1997). Sārasamuccaya dengan Teks Bahasa Sansekerta dan Jawa Kuna. Surabaya: Paramita.



* Gugon Tuwon merupakan suatu pernyataan yang diasumsikan oleh para pendahulu orang Bali, yang diteruskan secara turun temurun kepada anak cucunya, yang belum dapat dijelaskan secara ilmiah (perlu dicari kebenarannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ringkasan Cerita Rāmāyana

Sekilas Cerita Mahābhārata

SUGIHAN BALI: PENYUCIAN MIKROKOSMOS