PANTANGAN MENCUKUR RAMBUT SAAT ISTRI MENGANDUNG: PERSPEKTIF PSIKOLOGI DAN ETIKA HINDU
PANTANGAN
MENCUKUR RAMBUT SAAT ISTRI MENGANDUNG
(PERSPEKTIF
PSIKOLOGI DAN ETIKA HINDU)
Oleh
I Made Dwi
Susila Adnyana, M.Pd
Penyuluh Agama
Hindu Kecamatan Negara
Email: Ringofdevibali@gmail.com
Masa
kehamilan merupakan suatu masa yang sangat dinanti-nantikan oleh sepasang suami
istri ketika telah memasuki jenjang Grhastha
Asrama (jenjang pernikahan). Masa kehamilan adalah momen yang sangat
membahagiakan, namun juga sangat rentan terhadap godaan; karena selama menunggu
sembilan bulan masa kehamilan, suami istri diharuskan untuk menjaga tingkah
laku karena akan berdampak besar terhadap janin yang ada di dalam kandungan.
Terdapat
sebuah anggapan yang diasumsikan oleh masyarakat Hindu di Bali, khususnya di
daerah pedesaan yang menyatakan bahwa ketika seorang ibu mengandung, sang ayah
tidak diperbolehkan untuk mencukur rambutnya. Hal ini tentu merupakan suatu
keunikan tersendiri bagi seorang suami yang istrinya sedang mengandung. Mengapa
ada pantangan demikian? Asumsi tersebut tentu perlu dikaji secara mendalam agar
dapat menemukan jawaban yang ilmiah dan logis, apalagi di era globalisasi
seperti sekarang ini dimana pemikiran masyarakat sudah mulai intelek.
Supaya
menemukan jawaban yang tepat dan menghilangkan prasangka gugon tuwon*, penulis
mencoba mengkaji dalam perspektif psikologi dan etika Hindu. Dari sudut pandang
psikologi, kelahiran seorang anak sangat dipengaruhi oleh karakteristik dan sifat
sang ibu. Apapun yang dilakukan oleh sang ibu ketika sedang mengandung, secara
psikologi sangat berdampak pada janin yang ada di dalam kandungannya. Begitu
juga dengan watak, sifat, dan prilaku sang anak ketika lahir nanti. Apabila
sang ibu selama masa kehamilan selalu menanamkan pikiran yang positif, maka
anak yang akan dilahirkan nanti akan berpengaruh positif. Begitu juga
sebaliknya, apabila sang ibu menanamkan pikiran yang negatif, akan berpengaruh
negatif terhadap sang anak. Oleh sebab itu, untuk menjaga pikiran dan hati
seorang istri agar tidak berpikiran yang negatif terhadap suami, dibuatkanlah
suatu pernyataan tentang “Pantangan Mencukur Rambut Saat Istri Mengandung”.
Pernyataan
ini dibuat agar sang suami dapat menjaga hati dan pikiran sang istri agar tetap
tenang, dan tidak berpikiran yang macam-macam. Mengapa tidak boleh mencukur
rambut? Logikanya adalah jika seorang suami tidak mencukur rambut selama istri
mengandung sembilan bulan, maka suami akan terlihat kusam dan kumal dengan
rambut yang panjang tak terurus. Akan tetapi jika sang suami mencukur
rambutnya, maka akan nampak terlihat tampan dan menawan, sehingga dapat membuat
sang istri merasa penuh kecurigaan terhadap suami (takut apabila sang suami
mempunyai selingkuhan). Lalu bagaimanakah jika sang suami mencukur rambutnya?
Apakah ada pengaruhnya terhadap janin di dalam kandungan?
Penjelasan
yang dapat penulis berikan dari berbagai informan dan dari pengalaman penulis
sendiri adalah tidak ada hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Seorang suami
boleh-boleh saja mencukur rambutnya apabila telah ada kesepakatan dengan sang
istri dan tetap konsekuen menjaga hati dan perasaan sang istri. Hal ini adalah
bagian dari etika Hindu, dimana jika seorang istri sedang mengandung, sang
suami wajib menjaga dan melindungi sang istri beserta janin yang ada di dalam
kandungannya. Sebab masa kehamilan dalam perspektif Hinduisme adalah sama dengan masa melaksanakan tapa bratha (pengendalian diri). Seorang
suami istri diharuskan dapat menjaga etika tingkah laku selama masa kehamilan.
Dalam Kitab Sārasamuccaya dijelaskan sebagai berikut.
“Hana karmapatha ngaranya, kahrtaning
indriya, sapuluh kwehnya, ulahakêna, kramanya, prawṛttyaning manah sakarêng,
têlu kwehnya; ulahaning wak, pat, prawṛttyaning kāya, têlu, piṇḍa sapuluh, prawṛttyaning
kāya, wāk, manah, kangêta”
(Sārasamuccaya. 73)
Adalah karmapatha namanya, yaitu pengendalian
hawa nafsu, sepuluh banyaknya yang patut dilaksanakan. Perinciannya; gerak
pikiran, tiga banyaknya; prilaku perkataan, empat jumlahnya; gerak tindakan,
tiga banyaknya; jadi sepuluh banyaknya. Perbuatan yang timbul dari gerakan
badan, perkataan, dan pikiran, itulah patut diperhatikan.
“Si tan engin adêngkya ri drbyaning len, si
tan krodha, ring sarwa sattwa, si mamituhwa ri hana ning karmaphala, nahan tang
tiga ulahaning manah, kahṛtaning indriya ika”
(Sārasamuccaya. 74)
Tidak ingin dan
dengki pada kepunyaan orang lain, tidak bersikap gemas kepada segala makhluk,
percaya akan kebenaran ajaran karmaphala,
itulah ketiganya perilaku pikiran yang merupakan pengendalian hawa nafsu.
“Ujar ahala, ujar aprgas, ujar pisuna, ujar
mithyā, nahan tang pāt singgahananing wāk, tan ujarakena, tan angêna-ngênan,
kojaranya”
(Sārasamuccaya. 75)
Perkataan jahat,
perkataan kasar, perkataan memfitnah, perkataan bohong (tak dapat dipercaya);
itulah keempatnya harus disingkirkan dari perkataan. Jangan diucapkan dan
jangan dipikir-pikir akan diucapkan.
“Syamātimāti, mangahalahal, si paradāra,
nahan tang têlu tan ulahakena ring asing, ring parihāsa, ring āpatkāla, ri
pangipyan tuwi singgahana jugeka”
(Sārasamuccaya. 76)
Membunuh,
mencuri, berbuat zina; ketiganya itu jangan hendaknya dilakukan terhadap
siapapun, baik secara berolok-olok, bersenda gurau, baik dalam keadaan
dirundung malang, keadaan darurat dalam khayalan sekalipun, hendaknya
dihindari.
Kesimpulannya
adalah apabila sepasang suami istri sedang dalam tahap memiliki kandungan,
hindarilah sepuluh hal yang dijelaskan dalam Kitab Sārasamuccaya diatas yaitu: (1) Tidak dengki dan iri
hati, (2) Tidak bersikap gemas terhadap semua mahluk, (3) Percaya dengan hukum
karma, (4) Tidak berkata jahat, (5) Tidak berkata kasar, (6) Tidak memfitnah,
(7) Tidak berbohong, (8) Tidak membunuh, (9) Tidak mencuri, dan (10) Tidak
berbuat zina. Oleh karena masa kehamilan adalah masa yang sangat rentan, diharapkan
kepada sepasang suami istri untuk dapat menjaga etika dan tingkah laku (Tri Kaya Parisudha) terlebih lagi kepada
sang ibu; sebab kelahiran seorang anak sangat ditentukan oleh psikologi sang
ibu.
DAFTAR PUSTAKA
Kajeng, I
Nyoman.,dkk. (1997). Sārasamuccaya dengan
Teks Bahasa Sansekerta dan Jawa Kuna. Surabaya: Paramita.
* Gugon Tuwon merupakan suatu pernyataan yang diasumsikan oleh para pendahulu
orang Bali, yang diteruskan secara turun temurun kepada anak cucunya, yang
belum dapat dijelaskan secara ilmiah (perlu dicari kebenarannya.
Komentar
Posting Komentar